Kasi Intelijen Ulas Penghapusan KDRT di Forum PKK Kabupaten Jember

 

Kejari Jember – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember  Soemarno, SH., MH. mengulas penghapusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di hadapan pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Jember.

 

Kasi Intelijen memberikan ulasan saat menjadi narasumber Workhsop dan Advokasi Pembentukan Kepengurusan Griya Asih / Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di aula kantor PKK Kabupaten Jember.

 

Kegiatan yang diprakarsai oleh TP PKK Kabupaten Jember itu digelar dua hari. Pada Selasa, 15 November 2022, diikuti oleh 16 pengurus PKK Kecamatan dan pada 16 November 2022 diikuti 15 pengurus PKK Kecamatan.

 

Ulasan dimulai dengan memaparkan pengertian KDRT sesuai pasal 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tetang penghapusan KDRT.

 

Disebutkan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga

 

Selanjutnya Kasi Intelijen menguraikan lingkup terjadinya KDRT dan bentuk-bentuk KDRT. “Bentuk-bentuk KDRT bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan seksual,” terangnya.

 

Materi lain yang diulas oleh Kasi Intelijen yaitu tentang perbuatan yang termasuk KDRT, hak-hak korban KDRT, kewajiban pemerintah, dan ketentuan pidana.

 

Selain Kasi Intelijen, kegiatan tersebut juga mengundang narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta LKBH Ikadin Jember. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts